kasus Bank Bali
KASUS BANK BALI
26 Januari 1998Terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang jaminan atas
kewajiban pembayaran bank umum. Keputusan ini untuk mengatasi krisis
kepercayaan terhadap perbankan akibat likuidasi bank pada 1997.8 Maret 1998Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan
Bersama BPPN dan BI, Nomor 1/BPPN/1998 dan Nomor 30 /270/KEP/DIR berisi
petunjuk pelaksanaan penjaminan.18 Maret 1998Bank
Bali mengirim surat ke BDNI untuk minta konfirmasi soal utang-utangnya yang
jatuh tempo pada 2 Maret 1998 sampai 16 Maret 1998 (6 transaksi).9 Juli 1998Tim manajemen BDNI melalui suratnya
menyatakan, klaim atas kewajiban BDNI ke Bank Bali sudah diajukan ke
BPPN. 21 Oktober 1998Bank Bali kirim surat ke BPPN perihal
tidak terbayarnya tagihan piutang di BDNI dan BUN yang timbul dari transaksi
money market, SWAP, dan pembelian promissory notes. Tagihan pada BDNI (belum
dihitung bunga) Rp 428,25 miliar dan US$ 45 juta. Sedangkan tagihan ke BUN
senilai Rp 200 miliar. 27 Oktober 1998BI
menyampaikan secara tertulis ke tim pemberesan BDNI tentang penolakan untuk
memproses lebih lanjut klaim Bank Bali dengan alasan klaim belum didaftar dan
terlambat mengajukan klaim, satu klaim tidak terdaftar, dan satu klaim ditolak
karena tidak termasuk dalam jenis kewajiban yang dijamin (transaksi
forward-sell) senilai Rp 1,131 miliar. 23 Desember 1998Bank
Bali kembali mengirim surat ke BPPN perihal tagihan piutang ke BDNI dan BUN
tidak kunjung berhasil. Bank Bali juga meminta BPPN membantu memecahkan masalah
ini. 11 Januari 1999Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP)
meneken perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang ke BDNI dan BUN. Jumlah
seluruh tagihan piutang Bank Bali Rp 798,09 miliar. Disepakati paling lambat
tiga bulan kemudian tagihan itu sudah diserahkan ke Bank Bali. Kemudian, Bank
Bali juga menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT Era Giat
Prima Setya Novanto. Bank Bali menjual seluruh tagihan pinjaman antarbanknya di
BDNI, BUN, dan Bank Bira ke PT EGP. Total tagihan itu mencapai Rp 3 triliun.12 Januari 1999Wakil Ketua BPPN Pande Lubis mengirim
surat ke Bank Bali. Isinya, BPPN sedang mengumpulkan dan mempelajari data
mengenai transaksi Bank Bali untuk mencari pemecahan masalah. 15 Februari 1999BPPN meminta bantuan BI untuk melakukan
verifikasi atas tagihan Bank Bali ke BDNI dan BUN dari segi kewajaran dan
kebenarannya. 16 Februari 1999BI tolak usulan
Pande Lubis untuk meneliti kembali klaim Bank Bali karena sebelumnya BI sudah
menyatakan secara administrasi tidak berhak. 18 Februari 1999Pande
Lubis mengeluarkan memo kepada Erman Munzir yang berisi usulan untuk memeriksa
ulang klaim Bank Bali. Erman kemudian mengaku telah minta Direktur UPMB I
memprioritaskan klaim Bank Bali. 22 Maret 1999BI
melakukan verifikasi terhadap tagihan-tagihan Bank Bali ke BDNI dan BUN.
Hasilnya, antara lain, tidak ditemukan indikasi ketidakbenaran dan
ketidakwajaran transaksi SWAP, forward dan L/C antara Bank Bali dengan BDNI,
transaksi pembelian promes yang di-endorse BUN belum sesuai dengan prinsip
praktek perbankan yang berhati-hati. 29 Maret 1999PT EGP
memberikan surat kuasa ke Bank Bali untuk dan atas nama PT EGP menagih ke BUN
piutang beserta bunganya sebesar Rp 342,919 miliar dan mengkreditkannya ke
rekening perusahaan itu. Hal serupa dilakukan terhadap penagihan piutang
beserta bunganya ke BDNI yang besarnya Rp 1, 277 triliun dan mengkreditkannya
ke rekening PT EGP.1 April 1999Bank Bali mengirim
surat ke BPPN. Isinya ralat tentang jumlah tagihan ke BDNI dan BUN. 9 April 1999BPPN menolak klaim tagihan Bank Bali
terhadap BUN. Pengecualian terhadap BDNI. Meski begitu, harus ada persetujuan
dari Bank Indonesia atau Menteri Keuangan. 14 Mei 1999Revisi
Surat Keputusan Bersama Program Penjaminan Pemerintah:- Keterlambatan
administratif bisa diterima selama tagihan valid,- Pengajuan klaim dapat
dilakukan oleh salah satu pihak, baik debitor atau kreditor,- Ketidakberlakuan
penjaminan diperluas sehingga mencakup kewajiban yang berasal dari pihak
terkait,- Dana publik yang berasal dari perusahaan Asuransi dan Dana pensiun
dikeluarkan dari kelompok pihak terkait,1 Juni 1999BPPN
meminta BI melakukan pembayaran dana antarbank BB sebesar Rp 904 miliar. Dana
Rp 904 miliar dari BI mengucur ke rekening BB di BI (piutang berikut bunganya).3 Juni 1999BPPN instruksikan transfer dana dari
rekening Bank Bali di Bank Indonesia ke sejumlah rekening berjumlah Rp 798
miliar secara bersamaan (Rp 404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower,
Rp 274 miliar ke rekening Djoko S. Tjandra di BNI Kuningan, 120 miliar ke
rekening PT EGP di BNI Kuningan)9 Juni 1999Setelah
uang keluar dari BI, janji PT EGP menyerahkan surat-surat berharga pemerintah
yang harusnya jatuh tempo pada 12 Juni 1999 malah diubah dalam perjanjian
penyelesaian. Isinya, Bank Bali agar memindahbukukan dana sebesar Rp 141 miliar
ke PT EGP. Alasannya, tagihan Bank Bali dari BI hanya Rp 798 miliar, sehingga
dikurangkan saja dengan uang yang mengalir dari BI sebesar Rp 904 miliar. 20 Juli 1999Standard Chartered Bank melaporkan hasil
due diligence dan menemukan:a. Terjadi tambahan kerugian akibat pembayaran
keluar dari bank sebesar Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank
sebesar Rp 905 miliarb. Adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen,
BPPN menolak untuk menerima kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari
rekapitalisasi23 Juli 1999Penyerahan Bank Bali dari Bank Indonesia ke
BPPN berdasarkan SK Gubernur BI no 1/14/Kep Dpg/1999 menyusul terlampauinya
batas waktu pencapaian kesepakatan antara Standard Chartered Bank dan pemegang
saham Bank Bali30 Juli 1999Ahli hukum perbankan
Pradjoto membeberkan jaringan money politics, dalam transaksi penagihan piutang
Bank Bali terhadap BDNI, BUN dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, yang
melibatkan Setya Novanto (Dirut PT EGP), dengan dugaan adanya dukungan sejumlah
pejabat tinggi negara.5 Agustus 1999BPPN membentuk tim
investigasi di bawah pengawasan International Review Committee untuk
menginvestigasi kebenaran transaksi cessie, meneliti dasar hukumnya, menelaah
proses pengambilan keputusan atas transaksi, melakukan pemeriksaan, penelitian,
pengumpulan data, dan penyelidikan terhadap pengalihan dana yang dilakukan Bank
Bali ke PT EGP. 27 September 1999Pejabat sementara
Jaksa Agung Ismudjoko SH mengungkapkan, tim penyidik Kejaksaan Agung yang
dipimpin ketua tim Pengkaji Pidana Khusus Ridwan Mukiat siap menyidik skandal
Bank Bali dengan mencoba memanggil orang-orang yang diduga terkait dalam kasus
Bank Bali.7 Oktober 1999Presiden BJ Habibie telah menyetujui
pemeriksaan tiga pejabat tinggi di kabinet waktu itu, salah satunya Gubernur
Bank Indonesia Syahril Sabirin, sebagai saksi dalam kasus skandal Bank
Bali. 29 November 1999Kejaksaan Agung menyatakan telah
menerima surat izin pemeriksaan Syahril Sabirin. Pemeriksaan Syahril menjadi
menarik setelah Wakil Dirut Bank Bali Firman Soetjahja saat diperiksa tim
penyidik mengakui adanya pertemuan di Hotel Mulia pada 11 Februari 1999 yang
membahas soal cessie.5 Juni 2000Gubernur BI Syahril
Sabirin resmi jadi tersangka kasus Bank Bali. Dia dipersalahkan tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip perbankan. 21 Juni 2000Syahril Sabirin ditahan di Kejaksaan
Agung. 28 Agustus 2000Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang diketuai Soedarto membebaskan Joko dari tuntutan hukum. Majelis
berpendapat, kasus Joko bukan termasuk pidana, melainkan perdata. Sebelumnya,
jaksa Antasari Azhar menuntutnya 18 bulan penjara. 28 Juni 2001Mahkamah Agung kembali memenangkan Joko S.
Tjandra. Majelis Hakim Agung memperkuat argumentasi majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Namun, satu anggota majelis kasasi, Artidjo Alkostar,
mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan Joko bersalah melakukan
korupsi. 13 Maret 2002Syahril Sabirin divonis bersalah oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum tiga tahun
penjara. Maret 2002Mahkamah Agung menolak gugatan EGP di PTUN
yang meminta agar surat keputusan mengenai pembatalan pengalihan tagihan Bank
Bali ke EGP oleh BPPN dicabut. Agustus 2002Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta membebaskan Syahril Sabirin dari semua dakwaan. 12 Juni 2003Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa
uang Rp 546,4 miliar. Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat
ke BPPN untuk minta petunjuk. 17 Juni 2003Direksi
Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan. 19 Juni 2003BPPN minta fatwa MA dan penundaan eksekusi
putusan MA yang membebaskan Joko S. Tjandra. Alasannya, ada dua putusan MA yang
bertentangan. 25 Juni 2003Fatwa MA untuk direksi
Bank Permata keluar. Isinya, MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi.
Berikut adalah ringkasan topik
mengenai kasus Bank Bali:
1.
Waktu berlangsungnya peristiwa tersebut: 26 Januari 1998 sampai 25
Juni 2003
2.
Orang yang terlibat terkait kasus Bank Bali: Djoko Soegiarto Tjandra, Setya Novanto,
Syahril Sabirin, Pande Lubis, Rudy Ramli, Tanri Abeng, Marimutu Manimaren, Glen
Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto,
JB Sumarlin, dan Agung Arnold
Baramuli.
3.
Aliran dana hasil kejahatan pada kasus Bank Bali dan jumlahnya:
Kasus korupsi Bank Bali berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli.
Kesulitan menagih piutangnya pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank
Umum Nasional, dan Bank Tiara pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut
sekitar 3 Triliun Rupiah. Setelah
beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan
ketiga bank tersebut masuk ke dalam daftar bank yang akan “disehatkan” oleh
Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
4.
Perkiraan kerugian yang dialami oleh Negara: Kerugian yang dialami
oleh Negara akibat kasus Bank Bali adalah Rp 546.166.116.369.
5.
Posisi orang-orang yang terlibat dalam organisasi politik,
pemerintahan atau badan usaha: Djoko Soegiarto Tjandra dan Setya Novanto (Direksi PT. Era Giat Prima),
Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli
(Direktur Utama Bank Bali), Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN), Marimutu
Manimaren (Wakil Bendahara Partai Golkar), Glen Yusuf (Kepala BPPN), Farid
Harianto (Mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Bambang
Subiyanto (Menteri Keuangan), JB
Sumarlin (Kepala Badan Pengusahaan Batam),
dan Agung Arnold Baramuli (Ketua Dewan Pertimbangan Agung).
6.
Hukuman yang diberikan kepada terpidana: Pande Lubis dihukum empat
tahun penjara berdasar putusan MA tahun 2004.
7. Orang-orang yang lolos dalam kasus Bank Bali: Djoko Soegiarto
Tjandra, Setya Novanto, Syahril Sabirin, Rudy Ramli, Tanri Abeng, Marimutu
Manimaren, Glen Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto, JB Sumarlin,
dan Agung Arnold Baramuli.
Daftar Pustaka
https://nasional.tempo.co/read/40304/kronologi-skandal-bank-bali
Komentar
Posting Komentar