ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Yuni
Artha Kristiyanti Pasaribu
NPM
: 27216859
Kelas
: 2EB06
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Petugas Direktorat
Kepolisian Air (Polair) Polda Sulawesi Selatan berhasil melakukan penangkapan
satu buah tangki yang sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM)
ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan Jumat (6/3). BBM
tersebut tadinya akan diisikan untuk kapal KM Bahari yang memuat semen untuk
dikirim ke luar kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsebar Kombes Endi
Sutendi mengatakan, mobil tangki ini berisi 5000 liter solar dan telah siap
berpindah saat dilakukan penangkapan. "BBM ini infonya dibeli dari
pengecer atau SPBU dan kemudian dikumpulkan untuk dijual ke Industri,"
ujar Endi, Ahad (8/3). Untuk saat ini, pihak Polair telah menangkap dua orang
pelaku. Satu dari supir mobil dan satu dari nahkoda kapal KM bahari. Keduanya
tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mencari tau lebih lanjut apakah ada
oknum masyarakat atau kepolisian yang ikut terlibat. Jika keduanya terbukti
melakukan penyelendupan makan akan dikenakan pasal 53 juncto 55 mengenai undang-undang
migas, junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun
serta denda enam miliar rupiah.
Mengenai keberadaan
oknum kepilisian yang ikut andil dalam penyelundupan ini, Endi belum bisa
mengkonfirmasi. Namun dia memastikan, jika ada oknum yang turut campur maka
hukuman yang diberikan akan lebih berat. "Tidak terkecuali kalau anggota
terlibat, dia akan mendapatkan sanksi pidana, kode etik dan disiplin,"
tegas Endi.
Aspek hukumnya
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
(1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat
puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 57
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Pasal 58
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Aspek ekonomi
Jika penyelundupan dilakukan terhadap barang ekspor yang
dikenakan pajak ekspor (bea keluar), tentu aktivitas ini berdampak terhadap
berkurangnya penerimaan negara dari bea keluar. Selain itu, kegiatan
underground economy tidak akan dicatat dalam laporan pajak perusahaan, karena
memang salah satu modusnya untuk melakukan penghindaran pajak dan pengelakan
pajak.Begitu juga penyelundupan barang impor menyebabkan kerugian negara, karena berkurangnya penerimaan dari pajak impor (bea masuk). Ketika barang tersebut beredar di dalam pasar dalam negeri, dapat menimbulkan distorsi harga dan praktik persaingan yang tidak sehat di dalam pasar, yang akhirnya akan mematikan pelaku usaha di dalam negeri.
Referensi
Komentar
Posting Komentar