SENGKETA MEREK DAGANG
SENGKETA MEREK DAGANG
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik
sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC
Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT
BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana
sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek
BAB XI PENYELESAIAN
SENGKETA
Bagian Pertama Gugatan
atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek
tersebut.
(2)Gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun
bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku
penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi,
peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut
secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang
menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan
barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 79
Terhadap putusan Pengadilan
Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua Tata Cara
Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia,
gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 81
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian Ketiga Kasasi
Pasal 82
Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 83
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan
kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan
kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua)
hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi
kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Bagian Keempat Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XII PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat
meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara
tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak
Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek
tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada
Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai berikut:
a.melampirkan bukti kepemilikan
Merek;
b.melampirkan bukti adanya
petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c.keterangan yang jelas mengenai
barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan
untuk keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran
Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang
dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar
keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal hakim Pengadilan
Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang
memeriksa
sengketa tersebut harus
memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 88
Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan
kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera
diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya
penetapan sementara tersebut.
BAB XIII PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf
a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya
yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang
sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang
sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis
(3) milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang
yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan
hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang
tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui
atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal
93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan
delik aduan.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 96
(1)Permohonan, perpanjangan
jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak, pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan
pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek
tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan
berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu
pendaftarannya.
Pasal 97
Terhadap Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan pembatalan kepada
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98
Sengketa Merek yang masih dalam
proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 99
Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
REFERENSI
http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226917#LinkTarget_321
Komentar
Posting Komentar